Legalitas KOWANI Kecamatan Binjai Barat

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kecamatan Binjai Barat sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kecamatan Binjai Barat.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kecamatan Binjai Barat merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kecamatan Binjai Barat. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kecamatan Binjai Barat
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kecamatan Binjai Barat.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kecamatan Binjai Barat disahkan oleh Notaris Kecamatan Binjai Barat pada tahun 1972.

1972Notaris Kecamatan Binjai Barat

Surat Keputusan Wali Kecamatan Binjai Barat

SK Wali Kecamatan Binjai Barat tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kecamatan Binjai Barat periode 2024–2029.

2024Pemkot Kecamatan Binjai Barat

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kecamatan Binjai Barat yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kecamatan Binjai Barat.

2024Kesbangpol Kecamatan Binjai Barat

Status Organisasi

KOWANI Kecamatan Binjai Barat berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kecamatan Binjai Barat dengan kedudukan di Kecamatan Binjai Barat, Kecamatan Binjai Barat. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kecamatan Binjai Barat.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kecamatan Binjai Barat dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kecamatan Binjai Barat di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kecamatan Binjai Barat disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kecamatan Binjai Barat tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kecamatan Binjai Barat dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kecamatan Binjai Barat berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kecamatan Binjai Barat adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kecamatan Binjai Barat.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kecamatan Binjai Barat.

Sejak kapan KOWANI Kecamatan Binjai Barat sah secara hukum?

KOWANI Kecamatan Binjai Barat sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kecamatan Binjai Barat disahkan oleh Wali Kecamatan Binjai Barat melalui Surat Keputusan.